Menurut para ulama dari
kalangan salaf dan khalaf
(belakangan) keberadaan kaum
laki-laki dan para wanita di satu
tempat tidaklah secara otomatis
menjadi haram. Tetapi yang
diharamkan adalah jika terjadi
kondisi yang bertentangan
dengan ajaran agama, seperti
jika para wanitanya
menampakkan aurat, pertemuan
itu untuk kemungkaran atau jika
terjadi khalwat yang diharamkan.