Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhain, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu'bah berkata:
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْهِ بِالْغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.”
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan-baik setelah berbentuk janin ataupun belum-dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
وَ لاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq.” (QS al-An'am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْ جَنِيْنِ امْرَأَة مِنْ بَنِي لِحْيَانِ مَيْتاً بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan
(janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda
pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika
penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah
terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya,
berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat
ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa
hal:
1. Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan,
ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan
operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi
tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk
menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia
kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori
aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2. Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap
dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam
kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan
kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis
yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk
tindakan seperti ini.
3. Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh
dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut
akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang
dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus
dikeluarkan.
4. Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap
dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun
sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan-menurut dugaan kuat atau hampir
bisa dipastikan-nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini,
kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang
dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya,
karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping
itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama,
padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara
menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk
menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya
merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran
janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam
konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan
dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan,
dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.