Kamis, 24 Februari 2011

perempuan dalam perspektif islam


adalah anggapan yang amat keliru jika islam mengekang dan membatasi hak-hak perempuan, hingga timbullah opini-opini miring yang di tuduhkan kepada agama suci ini, saya sampai tidak habis pikir apa sih yang di kehendaki mereka yang dengan gigih memperjuangkan emansipasi wanita!!.. apakah islam kurang memberikan porsi yang sesuai terhadap perempuan?. Atau apakah perlu adanya peremajaan hukum dalam nash nash al Qur’an, begitukah?

Jika di telusuri secara mendalam, pada hakikatnya islam sangatlah menghormati perempuan, perlu diingat bahwa islamlah sistem yang pertama kali membebaskan perempuan dari perbudakan masa lalu, islam adalah agama pertama yang bersikap objektif terhadap perempuan dan memuliakan mereka baik dalam kapasitas mereka sebagai manusia, seorang perempuan, seorang putri, juga sebagai istri dan anggota masyarakat secara umum. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat-ayat alqur’an yang membahas perihal perempuan, sampai sampai ada dua surat yang di nisbatkan kepada perempuan, yaitu surat annisa’ kubro (surat annisa’) dan surat annisa’ sughro (surat at-tholaq). Dan banyak juga ayat ayat yang menggunakan tanda-tanda perempuan, misalnya albaqoroh, al-maidah, dan maryam.
Inilah yang di tegaskan dalam berbagai ayat dalam alqur’an dan hadits-hadits Rosul baik yang qouliyah ataupun amaliyah, juga sebagai ajaran ajaran islam yang telah dipraktekkan para sahabat dan khulafaur rosyidin. Coba sampeyan renungkan ayat-ayat, hadits, perbuatan rosul dan amaliyah generasi sahabat berikut ini ;
  1. dalam hal ritual keagamaan, firman Alloh “sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Alloh, Alloh telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. ”(al-ahzab ; 35)
  2. dalam hal sosial politik. Firman Alloh; “dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Alloh dan rosul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Alloh; sesunguhnya Alloh maha perkasa lagi maha bijaksana.”(at taubat 71)
  3. dalam hal kewajiban sebagai hamba Alloh. Firman Alloh. “maka tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman) : sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampong halamannya, yang di-sakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang di bunuh, pastilah akan kuhapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah aku masukkan mereka kedalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Alloh. Dan Alloh pada sisi-Nya pahala yang baik. ” (ali-imron 195)
  4. dalam hal mencari ilmu. Islam tidak membeda bedakan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana termaktub dalam hadits “mencari ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan” al-hadits.
  5. aspirasi perempuan tidak di abaikan oleh rosululloh. Seperti yang terjadi pada ummu salamah (istri rosululloh) dalam peristiwa hudaibiyyah saat memberikan sarannya kepada rosululloh untuk menyelesaikan masalah yang muncul,. Albukhori meriwayatkan ini dari almiswar bin mahramah “rosul berkata kepada para sahabatnya ; berdirilah kalian semua lalu sembelihlah hewan untuk membayar dam, setelah itu cukurlah rambut kalian. Almiswar berkata “demi Alloh tidak ada satu orangpun yang bangkit dan melaksanakan perintah Rosululloh sampai beliau mengatakan yang ketigakalinya” setelah tidak ada sahabat yang berdiri, beliau masuk mendatangi ummu salamah dan menceritakan peristiwa yang baru saja Beliau alami, ummu salamah bertanya kepada Rosululloh ; “apakah engkau menginginkan mereka melaksanakan perintahmu wahai Rosululloh? Maka keluarlah dan jangan engkau katakan sepatah katapun sebelum engkau menyembelih hewan untuk membayar dam, dan memanggil tukang cukur untuk memotong rambutmu”. Rosululloh keluar dan tidak berkata sepatah katapun kepada para sahabat sampai beliau melaksanakan semuanya, menyembelih hewan dan memanggil tukang cukur untuk memotong rambut beliau. Ketika para sahabat melihat tindak langkah beliau, merekapun berdiri untuk menyembelih hewan dan saling mencukur rambut sesama mereka sampai ada beberapa sahabat yang hambir berhasil membunuh kesedihannya (karena tidak berhasil naik haji pada waktu itu). Ini diriwayatkan imam albukhori dalam kitab as-syurut no.2732 dan abu dawud dalam bab jihad no.2765.
  6. perempuan menjadi akuntan pada masa kholifah umar bin khottob. Assyifa’ binti abdillah yang ditugaskan untuk menjaga para pedagang dan pembeli baik laki-laki maupun perempuan agar mereka selalu berkomitmen pada ajaran syari’ah islam dalam perdagangan, dan perlu diketahui bahwa jabatan akuntan ini (almuntasib) menggabungkan beberapa tugas pokok (pemberi peringatan, pengawas, peradilan, bahkan berfungsi eksekutif). Inilah yang menjadi dasar bahwa perempuanpun boleh menjadi seorang pemimpin layaknya laki-laki, dengan catatan perempuan tersebut mumpuni dalam bidang yang sedang digelutinya.
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks islam jelaslah amat berbeda dengan apa yang dipahami oleh dunia barat, pada kenyataannya masyarakat barat telah salah dalam mengartikan kesetaraan hak, sehingga yang terjadi malah wanita menjadi objek mainan dan bulan-bulanan dalam kekerasan orang laki-laki, (anggap saja seperti pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindakan tindakan lain yang amat menghinakan perempuan.)
Dengan dalih kebebasan, penghormatan dan penyetaraan hak, kaum laki-laki di dunia barat dengan mudah memberikan tugas-tugas yang seharusnya dipikul oleh laki-laki, perempuan disibukkan dengan kewajiban-kewajiban laki-laki, seperti mencari nafkah, membiayai hidupnya sendiri, bahkan tak jarang perempuan juga ikut menanggung beban ekonomi keluarga. Ini dapat menyebabkan hancurnya generasi-generasi berikutnya, pasalnya kesalahpahaman barat ini meyebabkan kaum perempuan melalaikan tugas utamanya sebagai ibu rumah tangga untuk melangsungkan keluarga yang harmonis dan membimbing anak-anaknya.
Pandangan islam dalam masalah kesetaraan hak tidaklah terlepas dari maslahah yang akan kembali kepada perempuan itu sendiri, misalnya dalam masalah kepemimpinan keluarga, jika memang memimpin keluarga itu adalah hak maka yang lebih punya otoritas hak adalah laki-laki, ini bukan berarti bahwa tidak ada penyetaraan hak di sini, ada porsi porsi tersendiri dalam pemberian hak dan kewajiban, dan tentunya ini semua tidak terlepas dari maslahah.
Sebagaimana firman Alloh ; surat an-nisa’ ayat 34 yang artinya “laki-laki adalah pemimpin bagi laki-laki”. Hal ini tidak bisa di asumsikan bahwa laki-laki lebih utama daripada perempuan, tidak ada sebuah teks alqur’an atau hadits-hadits nabi yang secara tegas mengatakan demikian. Lembaga perkawinan merupakan sebuah hubungan kolaborasi antara dua pihak suami dan istri, oleh karena itu haruslah ditentukan adanya kepala keluarga, maka dalam hal ini biasanya laki-laki jauh lebih pantas dibandingkan dengan perempuan dengan alasan bahwa laki-laki secara umum mampu berpikir jauh kedepan dan lebih bisa mengontrol diri. Hal ini hampir mirip dengan pemberian hak talaq kepada orang laki-laki, dengan alasan bahwa laki-laki bisa lebih mampu untuk melihat jauh kedepan terhadap apa-apa yang menjadi akibat dari perbuatannya, sebagaimana juga laki-laki juga jauh lebih bisa mengontrol perasaannya daripada perempuan. ini bukan berarti eksploitasi hak penuh yang diberikan kepada laki-laki, karena hak ini juga diberikan kepada perempuan tapi dalam bentuk yang lain, hak cerai diganti dengan hak lain sebagai kompensasi atau penggantinya yaitu hak untuk meminta arbitrase sa’at ada perselisihan dengan suaminya, sebagaimana Firman Alloh :
Artinya “maka utuslah seorang penengah dari keluarga yang laki-laki dan seorang lagi dari keluarga pihak istri.” (an-nisa’ 35).
Islam juga memberikan hak khulu’ kepada istri, yaitu yaitu hak seorang perempuan untuk melepaskan dirinya dari ikatan perkawinan karena keinginan sendiri dengan kompensasi tertentu yang diberikan kepada pihak suami dan dengan persetujuan suami.
Seperti halnya yang terjadi dalam hak waris, perempuan mendapatkan separuh dari laki laki, mengingat tugas kewajiban laki laki yang amat berat ditimbang tugas perempuan, laki-laki punya tugas untuk menanggung beban hidup keluarga dan membiayai hidup demi kelangsungan generasinya.
Apa yang saya paparkan di atas adalah sebagai bukti bahwa islam menempatkan perempuan pada tempat yang istimewa, dan tidak membeda bedakan jenis kelamin dalam hal “fastabiqul khoirot”. Semoga kita semua mendapatkan ridlo Alloh pada setiap langkah yang kita lakukan. Amin.
oleh : hamid assyifa

2 komentar: