Sabtu, 05 Maret 2011

konversi sistem khilafah yang sangat mustahil


sebetulnya dalam menerapkan syari’ah Alloh kita tidak perlu memandang suatu negara dari bentuk sistem yang dianutnya,
kerena menurut saya penerapan syariah itu bisa dilakukan walaupun dalam bentuk kepemerintahan secara demokrasi.
Akan lebih baik jika orang yang menyuarakan terbentuknya khilafah sebagai solusi tepat menyebut negara kita sebagai negara konvensional, dan mungkin itu lebih bisa kita terima sebagai suatu perbedaan yang sangat wajar.


Sudah barang tentu kita pasti geram jika kita dan para kyai-kyai terdahulu yang telah menyepakati point-point pancasila dikatakan menyetujui kekufuran, secara otomatis mereka mengatakan bahwa kita juga telah kufur kan?.

Saya mengatakan bahwa negara kita adalah negara yang syah dan sudah termasuk mapan, jadi saya rasa tidak perlulah untuk mengkonversi sistem pemerintahan yang sudah ada. Malah menurut saya para pengkonversi itu bisa dikatakan bughot, karena telah membangkang dari pemerintahan yang sah.

Kenapa sah? : karena ini didasarkan pada tiga dalil.
Pertama : pemilihan secara langsung yang dilakukan di indonesia itu sama persis dengan pengangkatan sayyidina ali karromalohu wajhah untuk menduduki jabatan khilafah. Ini adalah pandangan ibnu katsir dalam kitab bidayah wan nihayah.
Kedua : presiden terpilih di indonesia dilantik oleh MPR yang dapat disepadankan dengan ahlulhalli wal aqdi.
Ketiga ; sudah terpenuhinya maqosid syariah (tujuan syariah) pernyataan ini telah digambarkan oleh imam ghozali dalam kitab iqtishod fil i’tiqod, menyatakan “dengan demikian tidak bisa dipungkiri, kewajiban mengangkat seorang pemimpin karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudhorot di dunia ini”.

Secara kasat mata jika konversi sistem itu dilakukan maka akan menimbulkan mudhorot yang lebih besar, seperti timbulnya chaos dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Lantaran, timbulnya kevakuman pemerintah atau sebagian golongan yang tidak mendapatkan dukungan dari rakyat secara luas, dan ini dimungkinkan akan terjadi perang saudara, bahkan bisa menimbulkan pertumpahan darah, NAUDZUBILAH MIN DZALIK.

Terlebih lagi mendirikan khilafah itu terbantahkan oleh dalil-dalil berikut ini.

Pertama : tidak memilki akar dalil syar’i yang qot’i. Karena itu sangat pantaslah dan menjadi tugas bersama untuk membangun suatu bangsa apapun bentuk sistemnya.
Kedua : persoalan pemerintah (imamah) dalam pandangan ahlussunnah wal jamaah bukan bagian dari masalah aqidah, melainkan termasuk persoalan siyasah dan muamalah. Karena itu bolehlah untuk berbeda pandangan dalam memilih sistem. Asal maqosid syariah sudah terpenuhi
Ketiga ; secara geografis negara kita mempunyai banyak pulau,  mengubah menjadi sistem khilafah itu akan menimbulkan kecemburuan agama lain untuk ikut juga merdeka (dalam artian menentukan sistem dalam mengatur hidup kelompok agama mereka), dan dampak ini akan terasa pada daerah yang islamnya sangat minoritas.
Keempat : masyarakat masih belum siap untuk melaksanakan hukum islam secara kafah, terutama permasalahan pidana. Secara otomatis masyarakat yang sama sekali belum siap akan secara berangsur angsur akan meninggalkan agama islam.
kelima ; jika memang telah disepakati ide formalisasi syariah, maka timbul pertanyaan teori syariah manakah yang akan diterapkan?..
jujur saja, walaupun sistem khilafah yang kita anut, maka tetaplah ia tidak terlepas dari teori teori hasil adopsi dari sistem diluar islam. Dan ini telah dibuktikan sejarah, hampir semua periode khilafah tidak terlepas dari adopsi adopsi dari luar.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar