oleh : sang habibah baragbah
Para wanita diciptakan tak lain dan tak bukan melainkan sebagai pasangan bagi kaum pria, yang dimana keduanya-duanya saling melengkapi satu dengan yang lainnya juga saling mencintai, karena itulah fitrah yang Allah tetapkan bagi mereka. tampa wanita bahtera nabi nuh tak akan sempurna dan tanpa wanita hidup pastilah hampa.
Wanita identik dengan sifat lemah lembutnya namun, di balik kelemahan dan kelembutan mereka tersimpan kekuatan yang bisa menundukkan laki-laki walau dia adalah seorang panglima perang atau gladiator atau bahkan seorang raja sekalipun. sudah banyak sejarah yang menceritakan kehancuran sebuah kerajaan besar hanya dikarenakan seorang wanita dan seorang penguasa yang tunduk dibawah kaki seorang wanita.
Islam datang -Rahmatun lil'alamin- kemuliaan pun datang tidak hanya kepada kaum pria saja tapi juga kaum wanita bahkan makhluk hidup lainnya. namanya juga -Rahmatun lil'alamin- ya... pastinya secara menyeluruh ( Universal). maka kaum wanitapun merdeka dari penindasan. Allah melarang apa-apa yang menyebabkan terinjak-injaknya harga diri seorang wanita, contohnya adalah :
1. Allah melarang membunuh bayi perempuan begitu juga jiwa-jiwa yang tak berdosa secara umum dan Allah siapkan bagi pelakunya Adzab yang sangat pedih.
2. Allah juga memerintahkan untuk tidak berhubungan intim dengan istri yang sedang dalam keadaan haidh sebagaimana sabda Rasulullah -Sallallahu 'Alaihi wa Sallam- tatkala beliau ditanya tentang masalah ini " lakukanlah sesuka kamu selain nikah ( maaf; memasukkan kemaluanmu kedalam kemaluan istrimu)". itupun tanpa mengasingkan mereka sebagaimana yang dilakukan orang-orang kafir yang mengasingkan istri-istri yang sedang haidh di kamar khusus dan melarang mereka keluar dari kamar tersebut.
3. Allah melarang seorang anak laki-laki menikahi mantan istri ayah mereka begitu juga menikahi dua wanita yang bersaudara ditakutkan adanya rasa saling cemburu di antara mereka yang menyebabkan adanya permusuhan dan pecah belah di antara mereka allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa : 23)
Tentunya semua larangan itu semata-mata bukan untuk mengekang wanita atau Allah tidak peduli terhadap mereka justru sebaliknya karena Allah peduli kepada mereka sehingga Allah membuat batasan-batasan itu karena Allah maha mengetahui dan hukum Allah adalah yang terbaik. coba kita bayangkan jika hal-hal di atas di bolehkan pastinya kejahatan dengan modus pemerkosaan akan meraja lela karena wanita itu sendiri yang menebar pesona, berkhalwat tampa mahramnya dan menjadikan dirinya sebagai mangsa empuk laki-laki yang lemah imannya